Rabu, 03 Juli 2013

KERUSAKAN BUKIT AZIMUT

KERUSAKAN BUKIT AZIMUT

Bukit Azimut merupakan kawasan konservasi yang terletak di Desa Waledasem, Kec. Waled, Kab. Cirebon, tepatnya brbatasan langsung dengan kabupaten Kuningan Jawa Barat. Selain itu bukit Azimut juga diduga merupakan pusat kebudayaan Cirebon di masa lalu, setelah ditemukannya sejumlah fosil dan artefak yang diduga merupakan peninggalan Kerajaan Purwasanggarung. Selain itu di sekitar bukit ini juga ditemukan benteng atau bunker yang diduga peninggalan Belanda.
Keadaan bukit Azimut sekarang ini sangatlah memprihatinkan, Eksploitasi bukit Azimut di Desa Waledasem tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga diperkirakan dapat membawa kerusakan terhadap cagar budaya. Selain ditemukannya benda-benda tersebut, ternyata ditemukan juga retakan-retakan diatas bukit yang sudah mulai melebar yang apabila terkena air hujan bisa mengakibatkan longsor yang bisa menimbulkan korban jiwa, kemudian ada juga kerusakan infrastruktur jalan dan saluran irigasi yang diakibatkan oleh aktivitas penggalian ilegal ini. Masyarakat khawatir apabila tidak segera di antisipasi maka akan terjadi bencana yang lebih besar, karena saat ini kondisi tanah di Bukit Azimut sudah sangat kritis, jika tidak dilakukan tindakan secepatnya maka kawasan lindung ini bisa semakin hancur. Dan dapat membahayakan juga bagi pengguna jalan yang menuju ke arah Kuningan, karena posisi bukit ini tidak jauh dari jalan utama yang menghubungkan kota cirebon dengan kuningan.
Mungkin untuk sebagian orang bukit Azimut ini jarang di dengar dan mungkin malah tidak tahu sama sekali, dan akibat dari penggalian liar tersebut yang mengatasnamakan penggalian untuk pembangunan ini sangatlah mengkhawatirkan warga sekitar daerah bukit. Hal tersebut mengakibatkan banyaknya aktivis lingkungan yang akan melakukan penyelamatan lingkungan di bukit Azimut, yaitu dengan cara melakukan Reboisasi di daerah bukit Azimut. Namun hal tersebut mendapat larangan dari pihak kepolisian setempat karena aksi tersebut dilakukan tanpa izin,  akibatnya upaya penyelamatan bukit Azimut ini terpaksa tertunda. Tidak hanya itu, para aktivis juga melakukan aksi penguburan diri di bukit Azimut sebagai simbol atas matinya hati nurani masyarakat yang hanya diam melihat kehancuran bukit yang selama ini merupakan penyanggah bagi kehidupan mereka. Aksi ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap upaya polisi untuk menangkap para pengusaha dan oknum pejabat tanpa pandang bulu. Diduga perusahaan-perusahaan yang melakukan penggalian di bukit Azimut ini diantaranya adalah CV Family Jaya milik Frans Simanjutak (Ucok), PT LMA milik Rudi, PT. Anugerah, PT Papua dan Arif cs dengan bendera Putra Daerah. Kebanyakan dari perusahaan yang melakukan penggalian tersebut adalah perusahaan milik sendiri bukan pemerintah.
Para aktivis terus mendesak Polres Cirebon untuk berani menangkap para pelaku perusak lingkungan ini. Karena penggalian ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak cagar budaya yang merupakan salah satu bukti sejarah kerajaan kota Cirebon di masa lalu. Karena wajib bagi kita sebagai warga negara Indonesia untuk menjaga warisan leluhur yang mungkin hanya ada di negara Indonesia.        

Sumber :

Komen artikel di situs link http://kangatepafia.blogspot.com/search/label/Edukasi

Potensi Energi Angin di Indonesia

Potensi Energi Angin di Indonesia

Indonesia sebagai Negara kepulauan terbesar di dunia tentu saja memiliki potensi angin yang sangat besar, katakanlah di daerah pesisir pantai yang setiap harinya pasti dilewati angin laut dan angin darat, yang kita tahu bahwa panjang garis pantai Indonesia mencapai 81.000 km bisa menjadi potensi energi angin untuk pembangkit listrik.
 Dan untuk itulah pengembangan energi baru terbarukan perlu digenjot, salah satunya energi angin. Pemanfaatan energi angin di Indonesia perlu dioptimalkan. Dari 160 titik yang terukur kecepatan anginnya, diperkirakan 35-40 titik di Indonesia punya potensi kecepatan rata-rata per tahun di atas 5 meter per detik. Untuk itulah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melalui Balai Besar Teknologi Energi (B2TE) bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) menjalankan proyek Wind Hybrid Power Generation (WHyPGen) Market Development Initiatives.
Salah satu dari daerah yang memiliki potensi energi angin cukup besar adalah kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.  Telah ada rencana dari WhyPGen-BPPT untuk membantu daerah ini mengembangkan potensi energi angin untuk dijadikan pembangkit listrik alternatif.Kepala B2TE, Dr. Ir. Soni Solistia Wirawan pun mengharapkan dengan bantuan teknis dari tim WHyPGen, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dapat segera mengidentifikasi potensi energi angin di daerahnya, dan segera merealisasikannya ke dalam pembangunan PLT Hibrid Turbin angin dan fotovoltaik.
Di tengah carut-marutnya harga BBM disertai dengan kelangkaannya, agaknya potensi energi angin kita sangat perlu untuk dikembangkan lebih jauh. Karena potensi energi angin di Indonesia jika dijadikan pembangkit listrik bisa menghasilkan 9,3 GWh tenaga listrik. Selain bisa menggantikan peran BBM dalam perannya sebagai pembangkit listrik, energi angin juga ternyata mampu mengurangi emisi CO2 hingga sebesar 16.050 metric ton per tahun. Maka energy ini pun bisa dikatakan energy bersih.
Potensi energi angin yang sudah dipetakan oleh WHyPGen ada delapan titik, di daerah Nusa Tenggara Timur, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat dan Bali. Di NTT, potensi energi yang dihasilkan sebesar 50 MW, di Banten 100 MW, dan di Jawa Barat 100 MW.
Cadangan energi fosil yang semakin menipis di Indonesia menjadikan Negara ini yang semula sebagai pengekspor energi menjadi pengimpor energi. Untuk itu sangat diperlukan untuk mengembangkan energi alternatif yang menjanjikan, tentu saja selain angina, Indonesia memiliki banyak sekali potensi energy yang belum dikembangkan secara maksimal. Sebut saja, energi air, uranium, dan energi surya.
Salah satu program yang harus dilakukan sebelum mengembangkan PLTB adalah pemetaan potensi energi angin di Indonesia. Hingga sekarang, Indonesia belum memiliki peta  komprehensif karena pengembangannya butuh biaya miliaran rupiah.
Potensi energi angin di Indonesia umumnya berkecepatan lebih dari 5 meter per detik. Hasil pemetaan LAPAN pada 120 lokasi menunjukkan beberapa wilayah memiliki kecepatan angina di atas 5 meter per detik, diantaranya NTT, NTB, Sulawesi selatan, dan pantai selatan jawa.
Energi angin adalah salah satu harapan Indonesia untuk memenuhi energi di daerah-daerah dan menanggulangi penguranan emisi CO2 di dunia.
Sumber :

Komen Artikel di situs link http://kangatepafia.blogspot.com/search/label/Green

Keindahan Alam Waduk Wadaslintang

Keindahan Alam Waduk Wadaslintang

Description: C:\Users\user\Pictures\wadaslintang.jpgWaduk Wadaslintang merupakan salah satu waduk buatan di Indonesia, mungkin banyak orang yang tidak mengetahui nama Waduk yang satu ini dan bahkan terasa asing di telinga kita. Waduk Wadaslintang terletak di antara perbatasan Kabupaten Wonosobo dengan Kebumen, tepatnya berada di kecamatan Wadaslintang yaitu 40 km kearah selatan dari kota Wonosobo. Jalan menuju ke arah Waduk Wadaslintang memang masih berbukit bukit, dan penuh dengan tikungan tajam. Namun dengan keadaan yang masih banyak hutan-hutan dan pepohonan di sepanjang jalan membuat suasana di daerah kab. Wonosobo begitu sejuk dan segar.  
Pembangunan Waduk Wadaslintang memakan waktu yang sangat lama sehingga butuh waktu selama 7 tahun untuk menyelesaikan pembangunan ini yaitu dari tahun 1982 sampai tahun 1988, waduk ini dibangun pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Waduk Wadaslintang dibuat dengan lahan yang sangat luas, sehingga memakan beberapa desa yang mengharuskan para warganya untuk mengungsi dan berpindah tempat tinggal.
Keberadaan Waduk Wadaslintang sangatlah penting dan banyak memiliki fungsi, selain sebagai sumber utama Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), waduk ini juga digunakan sebagai Perikanan, Irigasi dan Pariwisata. Selain itu juga berfungsi sebagai penampung air supaya dapat mencegah banjir di daerah Prembun-Kebumen dan sekitarnya. Banyak terdapat karamba-karamba ikan di tengah-tengah Waduk Wadaslintang. Tidak jarang pula banyak pemancing yang menghabiskan waktunya untuk memancing di Waduk ini, baik dari warga lokal maupun luar kota. Waduk Wadaslintang juga dikelilingi dengan bukit-bukit yang menjulang dan pepohonan yang masih rimbun, sehingga membuat suasana dan panorama disana sangatlah sejuk dan indah. Dengan tiket masuk seharga 3000 rupiah kita sudah bisa menikmati fasilitas dan keindahan danau buatan ini sepuasnya. Disana kita juga dapat menaiki perahu untuk mengelilingi waduk, cukup dengan membayar seharga 5000 rupiah.
Namun pemberdayaan objek wisata Waduk Wadaslintang belum maksimal, hal ini mungkin dikarenakan letak waduk yang berbatasan dengan Kab. Wonosobo dan Kebumen sehingga pengelolaannya dilakukan bersamaan dan tidak dilakukan secara maksimal. Fasilitas dan hiburan di waduk ini masih sangat minim, bahkan tidak ada Toilet Umun dan tempat parkir umum. Untuk transportasi kearah wadukpun masih menggunakan bus kecil, dan bus hanya ada dari pukul 05.00 sampai pukul 18.00 saja. Air aliran dari PLTA Waduk Wadaslintang sangatlah jernih, dan masih berwarna putih kebiru-biruan. Debit air di Waduk Wadaslintang selalu tetap, karena dapat diatur dari Pintu turbin PLTA sehingga sangat cocok untuk olahraga petualang seperti arum jeram.
Pemanfaatan sumber daya dan fasilitas Waduk yang kurang maksimal mengakibatkan jarang adanya pengunjung yang mengunjungi tempat ini, selain karena letaknya yang cukup jauh dan jalanan yang berliku-liku menjadikan waduk ini tidak diketahui dan dikunjungi banyak orang. Sudah seharusnya ini menjadi tugas dari Pemerintah daerah Kab. Wonosobo dan Pemerintah daerah Kebumen untuk memperbaiki sarana dan prasarana objek wisata tersebut bila ingin menarik pengunjung lebih banyak lagi. Karena Waduk Wadaslintang merupakan salah satu objek wisata dan sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air yang terbesar di Indonesia, selain itu dapat dijadikan salah satu Investasi pengahasilan bagi negara Indonesia.

Lindungi Hutan Lindung

Lindungi Hutan Lindung


Kondisi hutan di Indonesia sekarang ini sangatlah memprihatinkan, banyak fakta yang menunjukkan bahwa tidak jarang pembangunan dibangun di  lahan pertanian maupun di ruang terbuka hijau. Padahal tumbuhan merupakan ekosistem yang berperan penting sebagai produsen pertama yang mengubah energi  surya menjadi energi potensial untuk makhluk lainnya dan mengubah CO2 menjadi O2 dalam proses fotosintesis. Maka dari itu tidak sedikit hutan di berbagai wilayah pelosok Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai Hutan Lindung.
Hutan lindung (protection forest)  merupakan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi. Agar fungsi-fungsi ekologisnya, terutama menyangkut tata air, kesuburan tanah, dan habitat hewan-hewan tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan :
“ Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.”
Dari pengertian di atas tersirat bahwa hutan lindung dibuat pada wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai tangkapan hujan, bilamana perlu di tepi-tepi pantai misalnya pada hutan bakau dan di tempat-tempat lain sesuai fungsi yang di harapkan.
Namun potret hutan lindung Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, kondisi hutan lindung di Indonesia baik kualitas maupun kuantitas mengalami penurunan sebagai akibat konflik lahan, penebangan liar dan lainnya. Apabila terjadi kerusakan pada hutan lindung, maka komponen-komponen pendukung hutan lindung akan terganggu, gangguan ini bervariasi tergantung tingkat kerusakan yang di timbulkan, mulai dari bencana tingkat lokal seperti tanah longsor yang berdampak sosial ekonomi kecil sampai bencana nasional dan global seperti yang sekarang sedang banyak di perbincangkan yaitu pemanasan global.
Permasalahan hutan lindung ini tidak lepas dari kebijakan dan kelembagaan yang menangani pengelolaan sumber daya alam, khususnya pengelolaan hutan lindung. Walaupun berbagai perundangan seperti UU No. 41/1999, PP. 6/2007 yang sudah di revisi oleh PP 3/2008, Kepres 32/1990, dan PP 44/2004 sudah secara jelas menyebutkan fungsi, kriteria, dan jenis kegiatan pemanfaatan yang dapat dilakukan di hutan lindung, tetapi permasalahan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan lindung masih terus berlangsung.
Pengembangan jasa lingkungan hutan lindung (PJLHL) dapat merupakan salah satu pilar Departemen Kehutanan dalam program Revitalisasi Kehutanan. Secara konseptual PJLHL dapat menjadi program andalan pemerintah untuk secara struktural dan dalam waktu relatif singkat menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran, sekaligus menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Hanya memang dalam pengembangan jasa lingkungan, konsep ini akan lebih signifikan dampaknya kalau tidak hanya mengandalkan pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan saja tetapi juga pemantapan kawasan, serta di dukung oleh kebijakan yang tegas dan kelembagaan yang kuat. Hal ini diyakini mampu mengurangi kerusakan yang ditabur di hutan lindungi pada saat ini.
Dalam pelaksanaan PJHL, nilai ekonomi jasa hutan lindung belum sepenuhnya di perhitungkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan lindung. Nilai yang di keluarkan oleh pengguna jasa hutan lindung masih jauh lebih kecil dari manfaat yang dirasakan dari keberadaan hutan lindung.
Tanpa kesepakatan bersama, masalah hutan akan sulit terselesaikan karena upaya yang diambil tidak didukung, atau bahkan diganjal, oleh pihak yang merasa kepentingannya tak terpenuhi. Karena hutan merupakan area yang berkaitan dengan banyak pihak, yang masing-masing saling mempengaruhi. Karena itu, untuk melestarikan hutan, jalan terbaik adalah membentuk suatu badan koordinasi yang mewakili semua pihak yang memiliki kepentingan dengan hutan terkait (stake holders), untuk mengambil keputusan yang tak mungkin bisa diambil atau diimplementasikan jika hanya ditetapkan oleh salah satu atau sebagian pihak.
Di dalam hutan lindung, Banyak pepohonan tumbuh  dimana-mana. Jangan hanya dengan kita mengandalkan hutan lindung, kita bisa me’masa bodo’kan pepohonan. Kita harus tanam pohon, dan jika tanaman tersebut kita yang tanam maka kita mempunyai tanggungan untuk menjaga dan merawat tanaman tersebut. Jangan pernah kita melupakan tanaman tersebut karena tanaman juga makhluk hidup yang sangat membutuhkan air atau pupuk. tanaman juga ingin hidup selayaknya tanaman yang lain. maka dari itu, mari kita lindungi hutan lindung, dan mulai menanam pohon untuk masa depan yang lebih baik.